Saturday, June 6, 2009

mengenal hak-hak pasien

Sedang hangat-hangatnya orang memperbincangkan kasus ibu dua orang anak yang ditahan karena keluhannya lewat email mengenai pelayanan di rumah sakit Omni Internasional. Ya, ibu Prita Mulyasari. Bermula dari ketidaknyamanan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dialaminya di RS Omni Internasional, curhat karena komplain tidak digubris, lalu dipenjarakan, lalu, lalu, lalu,...
OK. Sebenarnya apa sajakah hak-hak yang dimiliki oleh seorang pasien dalam suatu kontrak terapeutik?
Dalam KODEKI (KOde Etik Kedokteran Indonesia) terdapat pasal-pasal tentang kewajiban dokter terhadap pasien yang merupakan pula hak- hak pasien yang perlu diperhatikan. Pada dasarnya hak-hak pasien di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
2. memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran.
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya.
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya.
6. Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran.
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan, dfan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut.
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi.
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit.
10. Brhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
11. Memperoleh penjelasan tentang rincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan Rontgen, USG, CT-scan,MRI dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter dan lain-lain.

Hak untuk memperoleh informasi atau penjelasan adalah hak yang paling utama bahkan dalam tindakan-tindakan khusus diperlukan Persetujuan Tindakan Medik (PTM) dimana saaat senelum dilakukan tindakan pasien berhak mendapat informasi yang jelas dan lengkap. ini yang disebut juga dengan informed consen.

(sumber terkait: Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan edisi 3, M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir)

No comments: