Pengobatan Tradisional dan Obat Tradisional Indonesia
oleh
Retno Mratihatani
Seorang tukang sunat telah ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi karena melakukan tindakan ‘mengagetkan’ yaitu mengoperasi amandel dan menyebabkan hilangnya suara si korban.
Seorang Dokter umum akan berpikir seribu kali untuk mau melakukan tindakan ini karena itu telah menjadi kewenangan spesialis THT. Bagaimana hal itu bisa dilakukan oleh seorang tukang sunat???
***
Di dalam Undang-undang RI no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Karena itu kesehatan merupakan salah satu unsur dari mutu kehidupan manusia yang penting dalam pembangunan nasional, untuk membangun manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memuliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Sistim kesehatan Nasional menyebutkan bahwa Jumlah sumber daya manusia (SDM) kesehatan belum memadai. Rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah.Sedangkan sampai saat ini system sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme. Kerja sama lintas program, lintas sektor dan dengan organisasi profesi serta lembaga swadaya masyarakat dalam pengembangan tenaga kesehatan masih terbatas.
Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional ini didapatkan secara turun menurun dan hanya berdasar pengalaman yang telah di dapat., bukan berdasar penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengobatan tradisional ini telah menjadi bagian hidup dari masyarakat pedesaan , mengakar dalam kehidupan sehari-hari dan dipercaya masyarakat sebagai alternatif penyembuhan suatu penyakit..Bahkan pengobatan tradisional ini juga telah merambah ke kota besar. Dukun beranak, sangkal putung, gurah,tukang gigi, adalah contoh dari sekian banyak pengobatan tradisional..
Dalam rangka mempercepat tercapainya Indonesia sehat 2010, pemberdayaan masyarakat telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan,advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak dilaksanakan.
Dalam subsistem pemberdayaan masyarakat dalan SKN, salah satu prinsipnya adalah bahwa Pemerintah bersikap terbuka, bertanggungjawab dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta berperan sebagai pendorong, pendamping, fasilitator dan pemberi bantuan (asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.
Menurut Undang-undang RI no 23 th 1992 tentang Kesehatan, pengobatan tradisional perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya dan perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajad kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Ketentuan mengenai pengobatan tradisional ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat oleh konsumen.Sedangkan salah satu kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasar ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam hal ini apakah transaksi yang terjadi dalam pengobatan tradisional dapat dikaitkan dengan Undang-undang perlindungan konsumen masih harus dipikirkan lebih dalam karena undang-undang ini mengatur hal yang berkaitan dengan bidang perdagangan. Sedang pada pengobatan tradisional yang sering terjadi adalah hubungan tolong-menolong pada mana sering dilaksanakan dengan iklas oleh pelakunya, berapa pun imbalan yang diterimanya. Seandainya bisa dikaitkan dengan undang-undamg perlindungan konsumen maka standar mutu yang digunakan dalam pengobatan tradisional tentu saja akan sulit ditetapkan mengingat untuk mendapatkan ‘ilmu’ tentang pengobatan itu para pelaku pengobatan tradisional mendapatkan dari ‘guru’ yang berbeda dengan metode yang berbeda baik melalui pewarisan keturunan,‘perewanganan’, dan sebagainya yang sulit ditentukan tolok ukurnya.
Menurut Undang-Undang Praktek Kedokteran tahun 2004 bagian penjelasan disebutkan bahwa tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana . Hal ini menjadi permasalahan tersendiri karena selama ini seolah tak ada kontrol yang cukup ketat atau pembinaan terhadap pengobatan tradisional yang dalam pelaksanaannya melakukan suatu tindakan yang sama dengan tindakan medis seperti mereposisi patah tulang, mencabut gigi, menolong proses persalinan, dan sebagainya. Bahkan untuk pelaku pengobatan tradisional yang sudah cukup terkenal ada yang memberikan fasilitas ‘inap’ untuk kliennya. Di situ bahkan pasien bisa mendapatkan cairan infus, pemasangan kateter tanpa pemantauan perawat atau pun dokter.
Dalam pengobatan tradisional para pelaku pengobatan tradisional akan melengkapi tindakan pengobatannya dengan menggunakan ramuan tradisional, tidak jarang juga memakai obat produk dari farmasi. Untuk obat moderen (farmasi) biasanya penderita akan dianjurkan untuk membeli di apotik atau berobat kefasilitas kesehatan terdekat.
Pengguna pengobatan tradisional ini cukup banyak. Alasan yang sering didapat adalah: murah, dekat, menghindari /takut terhadap tindakan medik oleh dokter. Menjamurnya pengobatan tradisional terutama yang melakukan tindakan seperti tindakan medis harusnya mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Dibutuhkan suatu upaya penertiban demi keamanan pengguna jasa pengobatan tradisional mau pun pelaku pengobatan tradisional tersebut. Karena tidak jarang didapati pasien yang berobat ke Rumah Sakit atau Dokter sudah dalam keadaan yang secara medis hampir tidak dapat tertolong karena lebih mendahulukan penggunaan jasa pengobatan tradisional padahal untuk kasus yang dideritanya harus dilakukan tindakan invasif medis segera , atau sebaliknya pasien yang seharusnya ditolong dengan pengobatan moderen setelah memeriksakan diri ke dokter/RS lari ke pengobatan tradisional karena berbagai lasan yang ternyata makin memperburuk kondidisinya.
Beberapa tahun yang lalu, para dukun beranak dilakukan pembinaan, dilatih sedemikian rupa bahkan difasilitasi berupa ‘dukun kit’ dan sertifikat untuk melakukan pertolongan persalinan mengingat pengguna jasanya cukup banyak dan tenaga kesehatan masih sangat kurang sedang jumlah kelahiran cukup tinggi. Dengan demikian diharapkan para dukun beranak ini bisa memberikan pertolongan dengan baik dan segera merujuk bila ada kondisi patologis. Namun sekarang tenaga kesehatan terutama bidan sudah banyak dan tidak dapat disangkal pengguna jasa dukun beranak yang bersertifikat masih ada. Bila sertifikat dukun beranak itu adalah untuk seumur hidup maka diperlukan kepastian tentang keabsahannya setelah lahirnya UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Apabila masih berlaku maka upaya pembinaannya mestinya tetap dilakukan. Apabila sudah tidak berlaku, apa yang mesti dilakukan untuk melindungi pengguna jasanya yang dengan keinginannya memilih jasanya?
Bagaimana dengan pengobatan tradisional yang lain?
Obat tradisional
Di dalam Undang-undang RI no 23 tahun 1992 disebutkan bahwa Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Dalam melakukan pengobatan tradisional , para pelaku pengobatan tradisional memakai obat tradisional dalam upaya menagatasi masalah ‘klien’-nya. Obat tradisional ini diramu sedemikian rupa sehingga terbentuk suatu campuran baik itu cair atau pun padat. Pemakaiannya bisa dengan cara diminum, dimakan, diteteskan dalam rongga hidung, ditempelkan pada permukaan kulit dan lain-lain.
Dalam subsistem obat dan perbekalan kesehatan dalan Sistim Kesehatan Nasional, salah satu unsur utamanya adalah bahwa jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat, keamanan serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya. Sedangkan salah satu prinsipnya adalah pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.
Obat tradisional, selain diberikan langsung oleh pelaku pengobatan tradisional juga telah beredar di masyarakat dalam bentuk setengah jadi dimana pada pemakaiannya harus direbus lebih dahulu atau pun bahkan dalam bentuk yang telah jadi (serbuk, cairan, butiran, dan sebagainya). Cara pemakaian obat tradisional ini juga beragam menurut kegunaanya. Misal diminum, dipilis, ditapelkan, digerus kemudian diseduh dengan air untuk dioleskan di bagian yang sakit dan sebagainya..
Obat tradisional telah dipakai secara luas oleh masyarakat. Karenanya haruslah merupakan sediaan yang aman untuk dikonsumsi. Menurut UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ps 7 d diksebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku. Padahal sampai saat ini belum ada ketentuan standar mutu obat tradisional.
Obat tradisional yang dipakai masyarakat meliputi berbagai macam kegunaan : sebagai penunjang kesehatan (kesegaran), penguat, bahkan untuk mengobati penyakit. Pemakaiannya pun beragam dari anak, remaja, masa hamil, melahirkan, masa menyusui, sampai usia lanjut .
Berbagai bahan yang dipakai dalam peramuan obat tradisional ini diambil dari alam langsung yang kemudian disarikan, dikeringkan, dicampurkan denga bahan lain dan sebagainya. Seluruh bahan yang dipakai dalam peramuan obat tradisional ini diambil dari alam Indonesia sendiri.
Penggunaan obat tradisional kadang tampak seolah ‘ngawur’ di mana didapat bahwa penggunaan obat tradisional ini terkesan asal-asalan dan kadang tidak masuk akal. Seperti misalnya pada pengobatan tradisional gurah hidung, obat tradisional yang dipakai di antaranya adalah gerusan cabai, gerusan daun jeruk dan bahan lain yang kemudian perasannya dimasukkan langsung pada penderita pada rongga hidungnya sehingga penderita akan mengeluarkan lendir sebanyak-banyaknya dari rongga hidungnya. Kenyataan yang didapat, beberapa penderita yang mengikuti pengobatan gurah hidung ini akan mengalami gangguan penglihatan dan pusing pada hari pertama. Hal ini perlu disikapi lebih lanjut dimana penggunan obat tradisional jangan sampai membahayakan penggunanya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa cikal-bakal dari obat moderen adalah bahan alami yang kemudian disintesa. Misal Kina berasal dari alkaloid kulit pohon sinkonina, Ergaotamin tartrat berasal dari Claviceps purpurea suatu jamur yang hidup sebagai parasit dalam butir rye dan gandum. Dan kenyataannya adalah bahwa setelah diteliti, bahan yang dipakai dalam ramuan obat tradisional Indonesia merupakan bahan yang mengandung zat yang berkhasiat. Misal Momordica Chirantia ekstrak (pare) mengandung bahan yang mirip dengan insulin tubuh manusia , Tinospora Cardifolia (brotowali) mengandung zat yang berguna untuk anti oksidan , Cinamon Tamala (jamblang/ juwet) menurunkan kadar gula dalam darah setelah 2 jam dikonsumsi. Sayangnya dalam peramuan obat tradisional belum bisa dipertanggungjawabkan keefektifannya karena pemakaiannya tidak memakai standar baku melainkan dengan mengkira-kira, menimbang bahan sediaannya dengan ukuran genggam tangan, ruas jari dan sebagainya. Hal ini membuat kadar yang ada dalam satu ramuan dan ramuan lain tidaklah tetap/ konsisten.
Sampai saat ini telah dibuat beberapa obat yang berasal dari ekstraksi tumbuhan yang berasal dari peramuan obat tradisional. Sebut saja batugin elixir, tensigard dan sebagainya yang telah masuk dalam daftar obat resmi dan tercantum dalam MIMS yang merupakan indeks tentang produk farmasi resmi . Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya kekayaan alam Indonesia yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia sungguh memiliki nilai yang besar dan sangat patut untuk dilestarikan, diperjuangkan dan diupayakan sedemikian rupa sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat..
Faktor yang membuat obat tradisional ini dipakai secara luas oleh masyarakat adalah karena harganya yang terjangkau, mudah didapat dan tentu saja dianggap berkhasiat. Kenyataan ini harusnya menjadi salah satu pemikiran tersendiri bagi badan yang menangani keamanan obat dan makanan (BPOM) karena pemakaian yang luas oleh masyarakat luas ini harus diimbangi dengan mutu dari barang yang dikonsumsi. Selain mutu harus dipertimbangkan juga keamanannya, dimana pada obat tradisional kemungkinan bisa tercampur dengan zat toksik dari alam sendiri atau pun tercampur bahkan dengan sengaja dicampur dengan zat kimia untuk meningkatkan keefektifan obat tradisional tersebut. Selain itu huga perlu pengawasan dalam pembuatannya sehingga memenuhi standar hegynitas sehingga terbebas dari bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Penelitian yang mendalam dan luas demi pemanfaatan obat tradisional ini sangatlah diperlukan. Selain untuk mendapatkan hasil temuan bahan aktif dari obat tradisional juga diperlukan upaya untuk melindungi konsumen pengguna obat tradisional sehingga terhindar dari bahaya bahan tambahan atau cemaran dalam obat tradisional
. Obat tradisional masih membutuhkan waktu yang panjang untuk dapat sejajar, sederajad dan selaras dengan obat moderen selain itu juga menyisakan harapan untuk masyarakat yang membutuhkan obat murah. Bagi peneliti dan masyarakat yang sadar pentingnya bahan alamiah, seiring slogan ‘back to nature” yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan, maka obat tradisional merupakan tantangan yang cukup menarik untuk dieksplorasi.
Karena itu diperlukan suatu upaya untuk menertibkan dan pengembangan obat tradisional ini sehingga akan didapatkan obat tradisional yang benar-benar bermanfaat, berkhasiat, aman, bersih dan terjangkau oleh masyarakat. Dengan demikian obat tradisional Indonesia terjamin khasiatnya dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya sehingga tercapai keamanan bagi penggunanya. Bila perlu, obat tradisional ini masuk dalam daftar obat yang bisa dipergunakan oleh tenaga medis dalam pengobatan moderen.
Pengobatan tradisional dan obat tradisional Indonesia adalah kekayaan yang tak terkira dari bangsa Indonesia yang perlu digali, diasah, dibina dan dikembangkan. Karena pengguna jasanya tidak sedikit, untuk itu diperlukan sikap yang tegas dari Pemerintah dalam penataan/ regulasi dan pembinaan demi tercapainya kesehatan yang merata, aman, adil dan terjangkau.
Sumber:
Ardjatmo Tjokronegoro, Ali Baziad, Etik Penelitian Obat Tradisional, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta 1993
Diagnosis Gerbang Info Komunitas Kesehatan No. 2 & 3 Tahun I , Oktober 2002.
Farmakologi dan Terapi edisi 3, FKUI Jakarta, 1987.
http://www.tinispora.com/
MIMS volume 31 Number 3 2002, MediMedia, Singapore 2002.
Sistem Kesehatan Nasional- Depkes RI tahun 2004
UU RI no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
